MAKASSAR - Hari Bhakti Rimbawan 2023 tahun ini memasuki usia yang ke-40 tahun. Dalam rangka memperingatinya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merilis tema peringatannya.
Tema Hari Bhakti Rimbawan 2023 "Hijaukan Bumi Birukan Langit". Dengan tema ini, Keluarga besar Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan memperingati Hari Bhakti Rimbawan ke-40 Tahun 2023 dengan menggelar upacara di lapangan Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan 17, 5 Makassar. Kamis, 16 Maret 2023.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Jusman. Bertindak sebagai Komandan upacara Arif Hidayat anggota SPORC Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Dalam upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 Tahun 2023, Kepala Balai Besar KSDA Sulsel menyampaikan sambutan tertulis Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Siti mengajak para Rimbawan se indonesia untuk terus memelihara dan menumbuhkan
jiwa korsa.
Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 tahun 2023 ini mengusung tema “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”. Tema ini mengandung makna reflektif/evaluasi atas apa yang telah dilakukan bersama sebagai Rimbawan.
Tema ini, kata Menteri Siti yang dibacakan Jusman meneguhkan arah dan cara pandang seluruh Rimbawan, dan menggali atau recall memori yang
senantiasa ada dalam benak kita tentang peran hutan sebagai elemen dan struktur pembentuk bentang alam dan lingkungan yang perlu senantiasa kita jaga dan rawat bersama. "Begitu pula peran atmosfer dan udara sebagai bagian di dalamnya yang harus dijaga untuk tetap bersih dan terefleksi dalam langit yang biru.
"Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia, mempunyai arti sangat penting dalam upaya pengendalian iklim global. Hutan merupakan kunci untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mendinginkan udara dan melindungi kita dari kekeringan, panas ekstrem, dan banjir yang disebabkan oleh kerusakan iklim, " katanya.
"Dalam rangka mencapai sasaran Persetujuan Paris,
setiap negara diharuskan berkontribusi dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Komitmen penurunan tersebut dituangkan dalam Nationally
Determined Contribution (NDC). Untuk Indonesia, NDC pertama telah ditetapkan pada tahun 2015 dengan komitmen penurunan emisi GRK sebesar 29?ngan kemampuan nasional serta 41?ngan dukungan kerjasama teknik luar negeri. Pada perkembangan berikutnya Indonesia melakukan peningkatan target komitmen NDC (Enhanced NDC) pada tahun 2022 yaitu menjadi sebesar 31, 89?ngan kemampuan nasional dan 43, 20?ngan dukungan kerjasama luar negeri, " sambung Jusman menyampaikan pesan Menteri LHK Siti Nurbaya. Kamis 16 Maret 2023.
Menteri Siti kembali mengingatkan bahwa indikator menurunnya kualitas lingkungan adalah meningkatnya karbondioksida di atmosfer, sehingga upaya menurunkan emisi karbon untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang baik dilakukan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan ukuran kinerja universal (dunia) dalam pengelolaan perubahan iklim yang merefleksikan tingkat keberhasilan negara dalam mengendalikan perubahan iklim.
"Untuk itu, kita sebagai Rimbawan harus mampu menjaga dan mengelola karbon hutan. Nilai Ekonomi Karbon (NEK) timbul dari upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan oleh semua pihak baik Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha/kegiatan, dan masyarakat dalam rangka mencapai target pengurangan emisi karbon yang ditetapkan oleh Pemerintah (NDC). Pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), mitigasi dan adaptasi harus mendukung pencapaian sasaran komitmen Indonesia dalam kontribusi pengurangan emisi GRK dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat melalui pemanfaatan secara ekonomi dari karbon (Economic rights). Nilai Ekonomi Karbon (NEK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, " ucap Kepala BBKSDA Sulsel dihadapan peserta upacara.
Sambung Menteri Siti Nurbaya, Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 mengatur Pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi Perubahan lklim yang dilakukan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Aksi ini bertujuan untuk mencapai target NDC dan Pengendalian emisi untuk pembangunan Nasional. Melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: Perdagangan Karbon; Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon; dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan komitmen pengendalian perubahan iklim serta untuk pencapaian target NDC serta mendukung Net Zero Emission, Pemerintah RI telah berupaya untuk melakukan berbagai cara dalam mengurangi emisi GRK termasuk mengeluarkan pengaturan terkait carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Salah satunya melalui Peraturan Menteri.
"Hingga saat ini, Indonesia telah menerima kontribusi atas pembayaran pertama sebesar USD 20.9 Juta (atau setara 320 milyar rupiah) dari Program Carbon Partnership Facility (FCPC-Carbon Fund dari pembayaran secara penuh sebesar USD 110 Juta, sekitar 1, 7 triliun rupiah) yang akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen). Pembayaran pertama ini akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah RI dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021. Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia.Selain program skema RBP REDD+ FCPF, Pemerintah Indonesia juga telah menerima pembayaran RBP dari skema REDD+ Green Climate Fund (GCF) senilai 20.25 juta ton CO2e, atau dana sebesar USD 103 juta. Pada
saat ini KLHK bersama BPDLH tengah mempersiapkan pembayaran Benefit Sharing kepada seluruh provinsi yang telah berkontribusi kepada penjurusan emisi GRK dari kegiatan pengurangan deforestasi dan degradasi hutan pada periode 2014-2016, " lanjut Jusman menuturkan pesan Menteri Siti Nurbaya.
Lanjut sambutan tertulis Siti Nurbaya, sebelumnya kita juga telah menerima result based contribution dari Pemerintah Norwegia sebesar USD 56 juta. Lebih lanjut, hasil kinerja Indonesia dalam Pengendalian Perubahan Iklim yang diakui secara
internasional dan sekaligus merupakan kontribusi
Indonesia dalam pengurangan Emisi GRK Global. Periode Kinerja Pengurangan emisi GRK melalui program REDD+ tahun 2018-2020, UNFCCC telah
mengakui dan memverifikasi Kinerja tersebut, dan Indonesia terverifikasi mencapai Surplus Kinerja
Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar
577.449.160 ton CO2e. Dari hasil technical analysis
terhadap technical annex pada BUR (Biennial Update Report) yang ke-3, dapat disimpulkan bahwa data,
informasi dan metodologi capaian kinerja REDD+
Indonesia dinyatakan transparan, konsisten, lengkap, akurat, dan komprehensif. Ini merupakan kerja kita bersama selaku Rimbawan.
"Indonesia telah mendapatkan apresiasi internasional dengan hasil yang direkognisi, metode yang dapat diterima dan sebagai negara pertama yang menerima pembayaran RBP di Asia Timur yang menandai apresiasi pengurangan emisi karbon, kerja yang transparan dan akuntabel. Ini akan terus dipacu untuk semakin baik, dengan dukungan partisipasi masyarkat, dunia usaha dan kerjasama luar negeri.
Penyelesaian pengaturan tata kelola karbon khususnya dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya diproyeksikan selesai secara keseluruhan pada tahun 2023 dan kerja-kerja sosialisasi ke daerah saat ini masih terus berlangsung terutama melalui agenda besar kita dengan jargon Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, " terang Menteri Siti dalam sambutan tertulisnya.
Baca juga:
Ini Ide Gubernur Sulsel Berantas Narkoba
|
Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak seluruh Rimbawan baik di Kementerian LHK, pemerintah daerah, bisnis leaders dan para aktivis, para pemangku kepentingan yang ada dan seluruh masyarakat, untuk bahu membahu memberikan kontribusi pemikiran ataupun kegiatan nyata di lapangan masing-masing area of interest responsibility, untuk menyukseskan upaya pengendalian perubahan iklim secara masif dan terukur.
"Sebagaimana komitmen-komitmen yang selalu disampaikan pada berbagai forum global atau multilateral, Indonesia memandang sangat penting untuk memastikan bahwa komitmen-komitmen tersebut dipenuhi melalui kebijakan dan aksi-aksi nyata; Leading by examples seperti yang telah banyak kita lakukan dalam penanganan karhutla dengan modifikasi cuaca dan sistem paralegal; pengendalian deforestasi; tata kelola gambut dan mangrove; pengendalian perijinan; pemulihan habitat dan populasi hidupan liar; ekoriparian dan replikasi ekosistem; membangun sirkuler ekonomi dan berbagai hal secara lebih rinci, " tegas Siti Nurbaya.
"Untuk Rimbawan Indonesia melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Setiap jengkal tanah air, setiap kawasan berciri hutan harus dalam lindungan kita, dalam lindungan negara, " tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Hadir peserta upacara dari UPT Satker LHK Lingkup Sulawesi Selatan, yakni Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi Maluku, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Balai Pelatihan LHK Makassar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai PDAS HL Jeneberang Saddang, Balai Penerapan Standar Instrument LHK Makassar, Balai PPI dan Karhutlah Wilayah Sulawesi.
Selanjutnya BPHP Wilayah XIII Makassar, BPKH Wilayah VII Makassar, Balai PSKL Wilayah Sulawesi, BPTH Wilayah II di Makassar, SMK Kehutanan Negeri Makassar, Manggala Agni DAOPS Gowa dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan.
Usai Upacara dilanjutkan berbagai kegiatan yakni, lomba tarik tambang, lomba bulutangkis, lomba bernyanyi karaoke dan penyerahan hadiah bagi para pemenang setiap perlombaan.