SULSEL-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung percepatan transformasi kompetensi ASN. Pusat Diklat SDM LHK pun mendorong implementasi corporate university. Demikian dituturkan Widyaiswara Dr. Budi saat mewakili Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan KLHK di Workshop Bangkom Teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas KLHK, pada Selasa 21 Nopember 2023 di Bogor.
Dijelaskan lebih lanjut, Pengembangan Kompetensi atau Bangkom merupakan suatu Kewajiban, " tuturnya. Budi menjelaskan di dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023 ini telah terintegrasi di dalam pekerjaan dan sistem pembelajaran. “Implikasinya adalah sekarang menjadi bagian kewajiban dalam Bangkom ini, " ungkapnya.
Diterangkan lebih rinci bahwa Pengembangan Kompetensi dalam UU ASN Nomor 20/2023 menurut Pasal 49 bahwa Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
"Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi, " jelasnya. Selanjutnya sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN: Terintegrasi dengan pekerjaan, sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen manajemen ASN, dan terhubung dengan pegawai ASN lain lintas instansi pemerintah maupun dengan pihak terkait.
Baca juga:
Belajar Dari Gempa Sulawesi Barat
|
Implikasi UU ASN 20 Tahun 2023 atas perubahan UU 5 tahun 2014 ini menjabarkan beberapa hak dan kewajiban pegawai ASN. PNS dan P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengembangan kompetensi.
"Dahulu pada UU 5/2014 adalah metode Parsial namun pada UU 20/2023 memakai metode terintegrasi, "ucapnya
Untuk implikasi peran pimpinan pada UU 5/2014 tidak dijabarkan namun pada UU 20/2023 mengamanatkan kepada Pimpinan JPT Utama, JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator dan Pengawas bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi serta mendukung pengembangan Pegawai ASN, " ungkap Budi mengutip penjelasan dari Taufik (LAN Rl, 2023).
Dikatakannya bahwa Peraturan LAN RI No.6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi atau (Corporate University). "Sehingga sangat berperan dalam implementasi kebijakan corporate university yakni metode pembelajaran bagi ASN yang memadukan pendekatan klasikal dan non klasikal di tempat kerja untuk mendukung pengembangan organisasi, " jelas Budi.
Pengembangan kompetensi juga berdasar Peraturan LAN Nomor 10 tahun 2018 sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Bangkom dalam ASN terbagi atas 2 garis besar, yakni pendidikan (jalur sekolah S1, S2, S3 dan sebagainya), pelatihan klasikal (tatap muka, pelatihan sosio kultural, workshop hingga penataran). Sementara non klasikal yakni learning, manajemen sistem, outbound, pelatihan jarak jauh, coaching, mentoring dan lainnya.
Adapun untuk penyelenggaraan pengembangan kompetensi didasarkan pada rencana pengembangan kompetensi SDM LHK yaitu rencana pengembangan kompetensi disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan diklat.
"Membantu organisasi untuk menggunakan sumber daya secara efektif, " imbuhnya. Budi menyebutkan terdapat 43 Jabatan Fungsional di KLHK, baik binaan dan non binaan KLHK mencapai 60, 41%. Sebaran terbanyak dari binaan KLHK yaitu Pengendali Ekosistem Hutan, Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup.
"Selanjutnya non binaan KLHK meliputi Arsiparis, Pranata Komputer, Analis Kebijakan, Perencana, Analis Kepegawaian, Pranata Humas, dan seterusnya, " pungkasnya.
Citizen report: Humas P3E SuMa